Standar Sarana dan Prasarana

Sarana adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar dan belajar agar tuijuan pembelajaran tercapai.
Prasarana adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan

Jenis Sarana
1. Berdasarkan hubungan dengan proses belajar dan mengajar
 Secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Contohnya yaitu meja, kursi.
 Secara tidak langsung, contohnya yaitu loker, arsip.

2. Berdasarkan fungsi dan peranan
 Alat pelajaran : buku pelajaran
 Alat peraga : anatomi tubuh, globe
 Media pengajaran : papan tulis, LCD proyektor

Jenis Prasarana
Dibagi m,enjadi:
1. Prasarana yang digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar, contohnya ruang kelas, lab.
2. Prasarana yang keberadaannya tidak digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar contohnya yaitu jalan.
Srana dan Prasarana Sekolah memiliki kriteria minimum. Beberapa Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana:
a. Lahan
 Lahan tiap satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
 Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
 Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
 Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
 Pencemaran air,
 Kebisingan,.
 Pencemaran udara, Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
 Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-Perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
b. Bangunan
 Bangunan gedung untuk setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
 Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada lampiran PP No.24 tahun 2007
 Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
o Koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
o Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
o Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
 Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
 Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
 Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan seperti adanya ventilasi udara, pencahayaan yan memadai, adanya air bersih.
 Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
 Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan seperti gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan, dilengkapi dengan lampu penerangan.
o Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
 Maksimum terdiri dari tiga lantai.
 Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
o Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
o Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
o Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
o Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
o Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
o Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
 Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
 Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
 Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap sekolah memiliki administrasi Sarana dan Prasarana yang merupakan kesaeluruhan pengadaan, pendaya gunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:

1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar. Pengadaan sarana dan prasarana dapat menggunakan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lain.
3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang. Penyimpanan bersifat sementara bertujuan agar sarana dan prasarana tidak rusak sebelum tiba waktu pemakaiannya.
4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.
5. Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan meliputi:
a. Perawatan
b. Pencegahan kerusakan
c. Penggantian ringan
Pemeliharaan tidak sama dengan rehabilitasi, rehabilitasi merupakan perbaikan berskala besar dan hanya dilakukan pada waktu tertentu. Pemeliharaan dilakukan secara kontinu.
6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
7. Pengawasan
merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah untuk menghindari penggelapan, penyimpangan atau penyalahgunaan. dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.


Prof.Soetjipto dan raflis kosasi,M.Sc.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional.
www.bnsp.org

0 komentar:

Posting Komentar