Akreditasi Sekolah

Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup :
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

Untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan untuk SMK/MAK, akreditasi dilakukan terhadap program keahlian. Untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kelainannya (kekhususannya).

Tujuan Akreditasi Sekolah / Madrasah
Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Hasil Akredtasi Sekolah / Madrasah
1. Membantu Sekolah / Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Membantu mengidentifikasi Sekolah / Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
3. Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.
4. Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah / Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah / Madrasah.
5. Motivator agar Sekolah / Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
6. Bahan informasi bagi Sekolah / Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

Untuk kita sebagai peserta didik, akreditasi dapat menimbulkan rasa percaya diri bahwa kita mendapatkan pendidikan yang bagus. Untuk para orang tua pastinya mereka menginginkan kita mendapatkan pendidikan yang terbaik, untuk itu akreditasi dibutuhkan. Dengan adanya akreditasi, orang tua dapat memilih sekolah mana yang baik untuk kita.

Akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :
 Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.
 Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
 Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah / Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah :
1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran
2. Administrasi dan Manajemen Sekolah / Madrasah
3. Organisasi dan Kelembagaan Sekolah / Madrasah
4. Sarana dan Prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiayaan
7. Peserta didik
8. Peran serta masyarakat
9. Lingkungan dan Budaya Sekolah / Madrasah

Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip - prinsip sebagai berikut
1. Objektif
Akreditasi Sekolah / Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah / Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator - indikator terkait dengan kriteria – kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek - aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah / Madrasah tersebut.
3. Adil
Dalam pelaksanakan akreditasi, Sekolah / Madrasah semua diperlakukan sama, artinya tidak membedakan Sekolah / Madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak memandang status Sekolah / Madrasah baik negeri ataupun swasta.
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah , misalnya kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka.
5. Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah / Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian / Operasional Sekolah / Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

Komponen yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

Siapa yang Melaksanakan Akreditasi Sekolah?
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah.
Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah / Madrasah
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah.
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah / Madrasah melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten / Kota, membantu BAP - Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi.




http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd
Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Lamatenggo, 2001. Tesis Kinerja Guru : Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta
Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik

PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Standar Penilaian Pendidikan yang relevan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi :
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


A. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan la- poran kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian dilakukan melalui :
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau ben- tuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui :
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta di-
dik.
b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kog-
nitif peserta didik.


B. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan peni- laian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se- mua mata pelajaran, yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US).
Peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.


C. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN).
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau
satuan pendidikan.
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendi-
dikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidik-
an.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran.
c. Lulus Ujian Sekolah (US).
d. Lulus Ujian Nasional (UN).


TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;

Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:
(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam bentuk ujian sekolah atau madrasah harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antar tahun.



http://www.bintangbangsaku.com/artikel/2009/09/standarpenilaianpendidikan.html

http://www.bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/

http://images.joeily.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ryx2NgoKCncAAA6UmEA1/SISTEM%20STANDAR%20PENILAIAN.doc?nmid=65789508

http://www.openlibrary.org/b/OL16816447M/Peraturan_Menteri_Pendidikan_Nasional_Republik_Indonesia_tentang_standar_penilaian_pendidikan_dan_standar_pengelolaan_pendidikan_oleh_satuan_pendidikan_dasar_dan_menengah

Standar Pengelolaan Pendidikan

Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.
Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah.
Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional, lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan
o Pedoman : menjadi acuan sutatu sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan sekolah
o Struktur Organisasi : memberikan gambaran komponen sekolah dan tugas-tugasnya.
o Pelaksanaan kegiatan: kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan.
o Bidang kesiswaan
o Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ; mengkoordinir dalam penyusunan silabus, pelaksanaan kalender pendidikan.
o Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
o Bidang Sarana dan Prasarana : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
o Bidang Keuangan dan Pembiayaan : mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola, penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional, kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
o Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
o Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah. Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya.
Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
1. Pada SMP minimal memiliki 1 wakil kepala sekolah.
2. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan.
3. Kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri.



Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan
http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
• Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda.

Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:
• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan

Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)














http://tarbiyah.uin-suka.ac.id/media.php?module=detailopini&id=14

Standar Sarana dan Prasarana

Sarana adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar dan belajar agar tuijuan pembelajaran tercapai.
Prasarana adalah segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan

Jenis Sarana
1. Berdasarkan hubungan dengan proses belajar dan mengajar
 Secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Contohnya yaitu meja, kursi.
 Secara tidak langsung, contohnya yaitu loker, arsip.

2. Berdasarkan fungsi dan peranan
 Alat pelajaran : buku pelajaran
 Alat peraga : anatomi tubuh, globe
 Media pengajaran : papan tulis, LCD proyektor

Jenis Prasarana
Dibagi m,enjadi:
1. Prasarana yang digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar, contohnya ruang kelas, lab.
2. Prasarana yang keberadaannya tidak digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar contohnya yaitu jalan.
Srana dan Prasarana Sekolah memiliki kriteria minimum. Beberapa Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana:
a. Lahan
 Lahan tiap satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
 Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
 Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
 Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
 Pencemaran air,
 Kebisingan,.
 Pencemaran udara, Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
 Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-Perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
b. Bangunan
 Bangunan gedung untuk setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
 Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada lampiran PP No.24 tahun 2007
 Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
o Koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
o Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
o Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
 Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
 Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
 Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan seperti adanya ventilasi udara, pencahayaan yan memadai, adanya air bersih.
 Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
 Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan seperti gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan, dilengkapi dengan lampu penerangan.
o Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
 Maksimum terdiri dari tiga lantai.
 Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
o Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
o Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
o Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
o Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
o Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
o Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.
 Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
 Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
 Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap sekolah memiliki administrasi Sarana dan Prasarana yang merupakan kesaeluruhan pengadaan, pendaya gunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:

1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar. Pengadaan sarana dan prasarana dapat menggunakan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lain.
3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang. Penyimpanan bersifat sementara bertujuan agar sarana dan prasarana tidak rusak sebelum tiba waktu pemakaiannya.
4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.
5. Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan meliputi:
a. Perawatan
b. Pencegahan kerusakan
c. Penggantian ringan
Pemeliharaan tidak sama dengan rehabilitasi, rehabilitasi merupakan perbaikan berskala besar dan hanya dilakukan pada waktu tertentu. Pemeliharaan dilakukan secara kontinu.
6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
7. Pengawasan
merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah untuk menghindari penggelapan, penyimpangan atau penyalahgunaan. dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.


Prof.Soetjipto dan raflis kosasi,M.Sc.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional.
www.bnsp.org

Standar Proses Pendidikan

Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan.
Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil.
Pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Standar Proses Pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
1. Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
 Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
 Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran.
a. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be¬lajar adalah:
1) SD/MI : 28 peserta didik
2) SMP/MT : 32 peserta didik
3) SMA/MA : 32 peserta didik
4) SMK/MAK : 32 peserta didik.

b. Beban kerja minimal guru
guru memiliki beban kerja yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem¬belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana¬kan tugas tambahan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
c. Buku teks pelajaran
buku teks pelajaran yang digunakan oleh se¬kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku¬buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri, buku pelajaran peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran, dapat menggunakan buku-buku dari perpistakaan, guru juga menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe¬rensi dan sumber belajar lainnya.
d. Pengelolaan kelas
guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka¬rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan guru haris mempunyai suara yang jelas dan dapat didengar oleh semua murid dan memiliki tutur kata yang santun. Guru harus menggunakan pakaian yang santun dan rapi, selalu memberitahu silabus mata pelajaran.
e. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
1) Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran, mengabsen, menyampaikan tujuan pembelajaran atau SK dan KD yang akan dicapai, menjelaskan tentang silabus, mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang akan disampaikan.
2) Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta membrika ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemadirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
3) Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran, melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan, melakukan penilaian memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri, menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

f. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten.

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Standar Isi
Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa juga dikatakan sebagai kriteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal.begitu juga dengan standar isi, standar isi menurut UUSP no.20 tahun 2003 merupakan criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai kriteria minimal saat menyusun perencanaan.
Standar isi pada standar nasional pendidikan mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompeteni lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama

b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.

c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.

d. Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Penetapan Kalender Pendidikan
a) Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b) Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c) Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.




Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi adalah pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan peserta didik setelah mengalami suatu proses pembelajaran. Standar Kompetensi adalah suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan tertentu. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dalam Pasal 1 ayat 2: Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Manfaat utama SKL ini adalah:
1) Sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan;
2) Sebagai rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lainnya;
3) Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

1. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
3. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


http://fisikarudy.blog.com
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=32
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=61
http://www.docstoc.com/docs/20974765/8-standar-nasional-pendidikan

SUPERVISI PENDIDIKAN

Supervisi berbeda dengan pengawas. Supervisi lebih kepada memberikan bantuan sedangkan pengawas adalah membandingkan. Wiles secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Adam dan Dickey merumuskan supervisi sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar.
Guru perlu terus mengembangkan diri dan kemampuannya dalam mengajar, membaca informasi terbaru dan mengembangkan ide-ide kreatif dalam pembelajaran agar suasana belajar mengajar menggairahkan dan menyenangkan baik bagi guru apalagi bagi peserta didik.
Peningkatan sumber daya guru bisa dilaksanakan dengan bantuan supervisor, yaitu orang ataupun instansi yang melaksanakan kegiatan supervisi terhadap guru. Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :
1. Latar Belakang Kultural, Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat.
2. Latar Belakang Filosofis, Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
3. Latar Belakang Psikologis, Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia.
4. Latar Belakang Sosial, Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama
5. Latar Belakang Sosiologis, Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai.
6. Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan, Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru.

Hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan, yaitu :
Kurikulum teris berkembang, perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Untuk itu guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Pengembangan pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Untuk itu perlu diadakan supervisi pendidikan, untuk memperbaiki kinerja guru dan karyawan dalam proses pembelajaran.

Supervisi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru. Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru.
FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Penelitian (research) : untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan, yang meliputi :
• Perumusan topik
• Pengumpulan data
• Pengolahan data
• Konklusi hasil penelitian
2. Penilaian (evaluation) : lebih menekankan pada aspek positif daripada negatif.
3. Perbaikan (improvement) : dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan atau pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya.
4. Pembinaan :berupa bimbingan (guidance) ke arah pembinaan diri yang disupervisi.
JENIS-JENIS SUPERVISI PENDIDIKAN BERDASARKAN PROSESNYA
1. Koraktif : lebih mencari kesalahan.
2. Preventif : mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Konstruktif : membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan).
4. Kreatif : menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir.
MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI SUPERVISI PENDIDIKAN
a. Perbedaan konsep inspeksi dan supervisi pendidikan.
1. perbedaan fungsi
 inspeksi merupakan suatu jabatan (position) dalam suatu jawatan
 supervisi merupakan suatu fungsi (funcition) untuk membina perbaikan suatu situasi
2. perbedaan prinsip
 inspeksi dilaksanakan berdasarkan prinsip otokrasi/inspector, atau pengawas
 supersvisi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi yang dijiwai oleh fasafah pancasila
b. Perbedaan interpretasi terminologis.
c. Perbedaan aktualisasi fungsi sebagai administrator dan supervisor pendidikan.
 administrator berfungsi mengatur agar segala sesuatu berjalan dengan baik.
 supervisor berfungsi membina agar sesuatu itu berjalan secara lebih baik dan lebih lancar lagi (meningkatkan mutu) dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan.
d. Perbedaan konsepsional tentang kepemimpinan dan kekuasaan.
Kekuatan mendapat yang diberikan tidak disertai wewenang bertindak, sehingga bukan hanya sulit, ia juga tidak tau apa yang menjadi wewenangnya

Bimbingan dan Konseling

Sejarah Bimbingan dan Konseling
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan hasil Konferensi Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20-24 agustus1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.
Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.

Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Prayitno dan Erman Amti (2004:99) mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Winkel (2005:27) mendefenisikan bimbingan:
(1) suatu usaha untuk melengkapi individu dengan pengetahuan, pengalaman dan informasi tentang dirinya sendiri,
(2) suatu cara untuk memberikan bantuan kepada individu untuk memahami dan mempergunakan secara efisien dan efektif segala kesempatan yang dimiliki untuk perkembangan pribadinya,
(3) sejenis pelayanan kepada individu-individu agar mereka dapat menentukan pilihan, menetapkan tujuan dengan tepat dan menyusun rencana yang realistis, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan memuaskan diri dalam lingkungan dimana mereka hidup,
(4) suatu proses pemberian bantuan atau pertolongan kepada individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan
Sedangkan konseling menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:105) adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel (2005:34) mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.
Berdasarkan pengertian konseling di atas dapat dipahami bahwa konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.

Tujuan Bimbingan dan Konseling
a.Tujuan Umum
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989 (UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Depdikbud, 1994 : 5).
b.Tujuan Khusus
Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.

1. Dalam aspek tugas perkembangan pribadi–sosial layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a. Memiliki kesadaran diri, yaitu menggambarkan penampilan dan mengenal kekhususan yang ada pada dirinya.
b. Dapat mengembangkan sikap positif, seperti menggambarkan orang-orang yang mereka senangi.
c. Membuat pilihan secara sehat
d. Mampu menghargai orang lain
e. Memiliki rasa tanggung jawab
f. Mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi
g. Dapat menyelesaikan konflik
h. Dapat membuat keputusan secara efektif
2. Dalam aspek tugas perkembangan belajar, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a. Dapat melaksanakan ketrampilan atau belajar secara efektif
b. Dapat menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan
c. Mampu belajar secara efektif
d. Memiliki ketrampilan dan kemampuan dalam menghadapi evaluasi/ujian
3. Dalam aspek tugas perkembangan karier, layanan Bimbingan dan Konseling membantu siswa agar :
a. Mampu membentuk identitas karier, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan di dalam lingkungan kerja
b. Mampu merencanakan masa depan
c. Dapat membentuk pola-pola karier, yaitu kecenderungan arah karier
d. Mengenal ketrampilan, kemampuan dan minat
Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :
 Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
 Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
 Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
 Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
 Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
 Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
 Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
 Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
 Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
 Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fondasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah.

Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling adalah:
1. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, baik pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif) dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk mempertimbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :
a. Perencanaan kegiatan
b. Pelaksanaan kegiatan
c. Penilaian hasil kegiatan
d. Analisis hasil penilaian dan tindak lanjut .

Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:
a. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b. Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c. Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
d. Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e. Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
f. Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g. Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
h. Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i. Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.



Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2007). Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN (dalam proses finalisasi).
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2005). Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Bandung: ABKIN
Winkel, W.S,.2005. Bimbingan dan Konseling di Intitusi Pendidikan, Edisi Revisi. Jakart a: Gramedia
www.konselingindonesia.com

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN

Kompetensi individu merupakan sesuatu yang melekat dalam dirinya yang dapat dipergunakan untuk memprediksi tingkat kinerjanya. Sesuatu yang melekat disini adalah menyangkut sifat, motif, konsep diri, pengetahuan maupun keahlian.

Yang dimaksud dengan SDM dalam hal ini adalah tenaga pendidik yakni kepala sekolah dan guru dan tenaga kependidikan yang meliputi pegawai tata usaha, laboran, pustakawan, teknisi dan pembantu pelaksana. http://rzkyreserved.blogspot.com

Kompetensi guru Menurut Pasal 8 UU RI No. 14 tahun 2004
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi:
a pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
b pemahaman terhadap peserta didik,
c pengembangan kurikulum/silabus,
d perancangan pembelajaran,
e pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
f pemanfaatan teknologi pembelajaran,
g evaluasi proses dan hasil belajar, dan
h pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup
a. berakhlak mulia,
b. arif dan bijaksana,
c. mantap,
d. berwibawa,
e. stabil, dewasa, jujur,
b. mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
c. secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
d. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
a. berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan
e. menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Profesional
merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan
b. konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.


Meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia memerlukan pengelolaan yang sistematis dan terarah, agar proses pencapaian tujuan organisasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ini berarti bahwa manajemen Sumber Daya Manusia merupakan hal yang sangat penting.

Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.

Guna dapat menciptakan pendidikan guru yang berkualitas, berdasarkan beberapa hasil penelitian Darling-Hammond. dan Bransford (Ed.) (2005: 394) menyatakan bahwa minimal ada tiga elemen penting dalam desain program pendidikan guru yang harus diperbaiki (dibuat berbeda dengan kondisi saat ini). Ketiga elemen tersebut adalah sebagai berikut.
1. Konten pendidikan guru, berkenaan dengan materi yang harus diberikan kepada para mahasiswa, bagaimana cara memberikannya, bagaimana memadukan berbagai materi tersebut sehingga bermakna, termasuk juga bagaimana perluasannya agar mahasiswa memiliki peta kognitif yang akan membantu mereka melihat hubungan antara domain pengetahuan keguruan dengan penggunaanya secara praktis di lapangan untuk mendorong para siswanya belajar.
2. Proses pembelajaran, berkenaan dengan penyusunan kurikulum yang sejalan dengan kesiapan mahasiswa dan mendasar pada materi serta proses pembelajaran praktis yang mampu menimbulkan pemahaman mahasiswa melalui kreativitas aktifnya dalam kelas.
3. Konteks pembelajaran, yang berkenaan dengan penciptaan proses pembelajaran kontekstual guna mengembangkan keahlian praktis mahasiswa. Konteks pembelajaran ini harus diterapkan baik dalam domain-domain materi ajar maupun melalui pembelajaran di komunitas professional (sekolah).

Minimal ada lima kapabilitas yang harus terus menerus dibangun guru dalam rangka mengembangkan kualitasnya (Darling-Hammond. et.al. ,1999; Nicholss, G., 2002, dan Lang dan Evans, 2006). Kelima kapabilitas tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

Kapabilitas pertama yang harus terus dibangun guru adalah konten pengetahuan yang ia ajarkan. Kapabilitas ini berhubungan dengan kemampuan guru untuk terus mengembangkan dirinya dengan meningkatkan penguasaan konten pengetahuan secara terus menerus sehingga pengetahuan yang dimilikinya akan senantiasa berkembang dan up-to-date. Kapabilitas ini juga berhubungan dengan kemampuan guru dalam memahami kurikulum yang berlaku sehingga proses pembelajaran yang dilaksanakannya benar-benar berorientasi pada kurikulum terbaru. Selain itu, kapabilitas ini berkaitan erat dengan kemampuan guru untuk senantiasa berpikir kritis memaknai setiap materi ajar sehingga akan mampu memperluas pengetahuan siswa dan bahwa mampu merestrukturisasi pengetahuan agar sejalan dengan potensi dan kebutuhan siswa. Melalui pembangunan kapabilitas ini jelaslah sosok guru yang berkualitas bukanlah sebuah impian belaka.
Kapabilitas kedua adalah tingkat konseptualisasi. Kapabilitas ini berhubungan dengan kemampuan guru untuk mengidentifikasi wilayah pengembangan dirinya sehingga guru akan mampu secara terus menerus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya. Kapabilitas ini jug berhubungan pula dengan kemampuan guru dalam menerapkan konsep dan ide-ide kreatifnya dalam setiap proses pembelajaran. Lebih lanjut, kapabilitas ini mempersyaratkan kemampuan guru untuk membuat desain rencana pengembangan professional dirinya secara tepat guru dan berhasil guna. Melalui desain rencana pengembangan professional yang dibuat guru, guru akan mampu merencanakan berbagai aktivitas pengembangan diri sehingga mitos guru adalah individu statis akan tertepiskan.

Kapabilitas yang ketiga berhubungan dengan kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru yang kapabel adalah guru yang senantiasa memilih pendekatan, model, metode, dan teknik pembelajaran yang tepat sesuai materi dan karakteristik siswa. Melalui pemilihan strategi pembelajaran yang tepat inilah guru lebih jauh diharapkan mampu mengelola kelas sehingga berbagai tujuan pembelajaran yang ditetapkan akan tercapai. Sejalan dengan kenyataan ini, guru harus secara berkesinambungan meningkatkan pengetahuannya tentang berbagai strategi pembelajaran terkini sehingga guru tidak hanya terpaku menggunakan satu jenis strategi pembelajaran.

Kapabilitas keempat adalah komunikasi interpersonal. Kapabilitas ini berhubungan dengan kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan siswa sehingga guru akan benar-benar memahami karakteristik siswa dan mengetahui kebutuhan siswa. Selain kemampuan berkomunikasi dengan siswa, kapabilitas ini berkenaan dengan kemampuan guru berkomunikasi dengan seluruh unsur sekolah dan orang tua siswa. Melalui berbagai jenis komunikasi ini guru diharapkan mampu memainkan peran pentingnya dalam mencetak lulusan yang unggul.

Kapabilitas terakhir adalah ego. Kapabilitas ini berhubungan dengan usaha mengetahui diri sendiri dan usaha membangun responsibilitas diri terhadap lingkungan. Hal ini berarti guru yang kapabel adalah guru yang memperhatikan diri sendiri dan orang lain, merespons positif segala bentuk masukan yang dia terima, bersikap objektif, membantu orang lain untuk berkembang, berpikir positif, dan senantiasa meningkatan self esteem. Melalui pembangunan kapabilitas kelima ini diharapkan guru akan mampu merefleksi diri sehingga kompetensinya akan senantiasa berkembang.
Berbagai kapabilitas yang telah dikemukakan tersebut pada prinsipnya merupakan wilayah pengembangan guru yang harus secara terus-menerus dikembangkan. Melalui kepemilikan dan pengembangan kelima kapabilitas tersebut, guru akan mampu memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan pembelajaran, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan merefleksi kritis kinerjanya sebagai wujud nyata sosok guru yang berkualitas.


Darling-Hammond. (Ed.).1999. Teaching as the Learning Profession. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.
Darling-Hammond. et.al. 1999 License to Teach. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.
Darling-Hammond. dan Bransford (Ed.).2005. Preparing Teachers for a Changing World. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.
Darling-Hammond. Et.al. 2006. Powerful Teacher Education. San Francisco: Jossey-Bass Publishing.
Lang dan Evans. 2006. Models, Strategies, and Methods for Effective Teaching. Boston: Pearson.
Nicholss, G. 2002. Learning to Teach. Great Britain: Kogan Page Limited.
Reece dan Walker. 2004. Teaching, Training, and Learning. Great Britain: Business Education Publishing Limited.

Peran Guru dalam Pembelajaran

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

3 hal yang harus diperhatikan Oleh guru:
1. Merasa terpanggil, bukan karena suatu keterpaksaan untuk menjadi seorang guru,
2. mencintai dan menyayangi anak didik, menjadi orang tua kedua bagi siswa-siswanya,
3. mempunya rasa tanggung jawab secara penuh dan sadar mengenai tugasnya, bukan merupakan suatu beban yang memberatkan dan menyusahkan.

Menurut Prey Katz), guru mempinyai peran yaitu :
1. Sebagai Komunikator
2. Sebagai sahabat yang dapat memberikan nasihat – nasihat
3. Sebagai motivator yang dapat memberikan inspirasi dan dorongan
4. Sebagai pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai
5. Sebagai orang yang menguasai bahan yang diajarkan

Menurut Havighurst, peranan guru disekolah, yaitu :
1. Sebagai pegawai dalam hubungan kedinasan
2. Sebagai bawahan terhadap atasanya
3. Sebagai kolega dalam hubunganya dengan teman sejawat
4. Sebagai mediator dalam hubungannya dengan anak didik
5. Sebagai pengatur disiplin
6. Sebagai evaluator
7. Sebagai pengganti orang tua

Menurut James W. Brown, tugas dan peranan guru antara lain :
1. Menguasai dan mengembangkan materi pelajaran
2. Merencana dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari
3. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa

Guru dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Guru Kelas
2. Guru Bidang Studi
3. Guru BK

Peran-peran Guru dalam pembelajaran:
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

2. Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.

3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat di ibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Guru dalam hal ini membimbing peserta didik dalam segala hal, walaupun ada guru BK yang memang mempunyai tugas membimbing.

4. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Dalam hal ini lebih kepada guru olahraga dan keterampilan.

5. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.

6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan.
Karena jaman sekarng lebih maju, pergaulan pun lebih luas untuk itu guru harus mengikuti perkembangan peserta didik. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik.

7. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Guru yang baik adalh guru yang meneremia masukan positif dari semua pihak termasuk dari peserta didik mereka, menyadari kesalahannya, dan berusaha untuk tidak mengulangi lagi. Karena ada beberapa guru yang merasa bahwa ia lebih pintar dan lebih baik dari peserta didiknya, sehingga jika ada saran dari peserta didik guru tersebut tidak menerimanya.

8. Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”. Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani.
Jika ada nilai yang bertentangan dengan nilai yang dianutnya, maka dengan cara yang tepat disikapi sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dan masyarakat yang berakibat terganggunya proses pendidikan bagi peserta didik.
Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.

9. Guru Sebagai Peneliti
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau peneliti. Menyadari akan kekurangannya guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.

10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
Guru yang kreatif dapat menemukan cara yang baik dalam nelaksanakan kegiatan belajar mengajar sehingga tidak monoton dan membuat peserta didik lebih tertarik untuk beelajar.

11. Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.

12. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Penilaian juga harus adil dan objektif.

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui ciri Profesional yaitu:
a. Setiap orang daoat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
b. Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok utama dan bukan sekedar mengisi waktu luang.
c. Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu.
d. Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Guru adalah salah satu profesi. Guru berperan sebagai pendidik. Pendidik
adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Menurut Disentein dan Levine (1981), Pendidik itu, yaitu :
1. Tidak berganti-ganti pekerjaan
2. Tidak semua orang dapat melakukannya
3. Mengggunakan hasil penelitian dan aplikasi
4. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
5. Mempunyai asosiasi profesi
6. Mempunyai kode etik
7. Dipercaya publik
8. Mempunyai status sosial ekonomi tinggi
Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat
Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :
1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi menjadi:
 dari lulusan sekolah guru
 bukan dari lulusan sekolah guru
 guru bantu sekolah
 guru yang berasal dari keluarga yang berpendudukan (keturunan)
Tenaga Pendidik, meliputi :
a. Guru : sekolah
b. Dosen : universitas
c. Pamong belajar : PKBM
d. Tutor : kursus
e. Widyaiswara : lembaga diklat
f. Ustadz : madrasah
Tenaga Kependidikan, yaitu :
1. Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayann teknis untuk menunjang proses pendidikan.
2. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan.
Tenaga Kependidikan, meliputi :
a. TU (Tata Usaha)
b. Laboran
c. Administrasi
d. Pengelolaan
e. Kepala Sekolah
f. Pengawas
Karena guru adalah suatu profesi maka guru memiliki kode etik. Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati. Penetapan Kode Etik ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
• Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
• Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII
Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi
Organisasi Profesional Guru, meliputi :
 PGRI
 MGMP

UU Guru dan Dosen

Tujuan pembuatan Undang-undang Guru:
1. Mengangkat harkat, citra dan martabat guru
2. Meningkatkan tanggung jawab profesi gurusebagai pengajar, pendidik, dan pelatih
3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4. Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap prifesi guru
5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
Landasan Empiris pembuatan UU guru yaitu:
1) ILO/UNESCO (1966)
Merekomendasikan status guru berupa:
 Kualifikasi menjadi guru
 Gaji yang layak
 Jaminan sosial
 Perlindungan hukum
 Hak dan kewajiban
Pada era globalisasi dan demokrasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
2) Keputusan Kongres XIX PGRI DI Semarang tahun 2003 menuntut agar Undang- undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Tinjauan Filosofis:
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhursebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru.
UU GURU dan DOSEN
• Terdiri dari 8 Bab dan 84 pasal, 205 ayat
• Umum : 6 Bab, 15 Pasal, 23 Ayat
• Tentang Guru : 1Bab, 37 Pasal, 96 Ayat
• Tentang Dosen : 1 Bab, 32 Pasal, 86 Ayat
BAB 1V GURU
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (psl 8-13)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban (psl 14-20
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl21-23)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 24-31)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 32-35)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 36-38)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan 9psl 39)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl40)
i. Bagian ke-9 : Organisasi Profesi dan Kode Etik (psl 41-44)
BAB V DOSEN
a. Baguan ke-1 : Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Jabatan Akademik (psl 45-50)
b. Bagian ke-2 : Hak dan Kewajiban Dosen (psl 51-50)
c. Bagian ke-3 : Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (psl 61-62)
d. Bagian ke-4 : Pengankatan, penempatanPemindahan, dan Pemberhentian (psl 63-69)
e. Bagian ke -5 : Pembinaan dan Pengembangan (psl 69-72)
f. Bagian ke-6 : Penghargaan psl 73-74)
g. Bagian ke-7 : Perlindungan (psl 75)
h. Bagian ke-8 : Cuti (psl 76)
Sertifikasi
a. Sertifikasi pendidik Guru dan Dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi Negeri yang :
• Memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan
• Ditetapkan oleh pemerintah (psl. 11:2 dan 47:2)

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan:
• Melaksanakan sustem pendidikan nasional
• Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (psl. 6)
Guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps. 4)
Dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Lima Pilar Kesejahteraan Guru
1. Imbal Jasa
2. Rasa Aman
3. Kondisi Kerja
4. Hubungan Antar Pribadi
5. Kepastian Karir
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.


http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen

UU SISDIKNAS

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal dan akomodatif dalam mengatur sistem pendidikan di Indonesia. Secara berturut-turut dapat dijelaskan sebagai berikut :


1. Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan

Sebagaimana disebutkan dalam Bab II, pasal 1 bahwa : "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Secara konseptual, dasar pendidikan nasional ini mengandung nilai-nilai yang tidak diragukan lagi kehandalannya, amat ideal dan luhur, dan secara konsensus seluruh bangsa Indonesia sudah menerimanya.

Sedangkan hakekat fungsi pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa". Kalimat ini sederhana, namun memiliki makna yang dalam dan luas. Di mana bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dibangun atas tiga pilar. Pertama, memiliki kemampuan dalam menguasai berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun aspek agama. Kedua, memiliki watak kepribadian yang luhur dan anggun, patriotis dan nasionalis, serta watak bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga, memiliki peradaban yang humanis religius, serta kewibawaan yang tinggi, sehingga bangsa-bangsa lain tidak memperlakukan dan mengintervensi bangsa Indonesia sekehendaknya. Semua ini menjadi tanggung jawab pendidikan. Untuk itu, setiap satuan pendidikan dituntut dalam programnya mencerminkan tiga pilar tersebut, sehingga dapat mencerdaskan kehidupan peserta didik.

Selanjutnya, tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam pasal tersebut adalah : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Konsep ini akan menghasilkan manusia yang sempurna (insan kamil), yakni terbinanya seluruh potensi yang dimiliki baik jasmani, intelektual, emosional, sosial, agama dan sebagainya. Dengan demikian, ia dapat mengemban tugas hidupnya dengan baik dan penuh tanggung jawab, baik yang berkenaan dengan kepentingan pribadi, masyarakat, bangsa dan negaranya. Untuk itu, setiap penyelenggaraan satuan pendidikan dituntut agar dapat mengorientasikan dan menjabarkan tujuan tersebut.

2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Sebagaimana ditetapkan dalam Bab III, pasal 4 : "Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; prinsip satu kesatuan yang sistemik; prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik; prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung; prinsip pemberdayaan semua komponen masyarakat".

Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang seperti ini menunjukkan prinsip yang holistik (menyeluruh), terbuka dan akomodatif dari berbagai aspirasi atau tuntutan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak bangsa. Aksentuasi prinsip-prinsip tersebut terletak pada penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, desentralisasi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pendidikan yang seperti ini akan memberikan kebebasan dalam berfikir dan berkreasi positif bagi anak didik, serta terbuka bagi masyarakat.

3. Hak dan Kewajiban

Dijelaskan dalam Bab IV, pasal 5 : "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan". Konsep ini lebih menekankan pada pemerataan pendidikan bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Masalahnya adalah masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan.

Ditetapkannya hak dan kewajiban warga negara tersebut dalam rangka mengantisipasi, mengatasi dan menuntaskan adanya kesenjangan memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu semua warga negara (orang tua, masyarakat, dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dilibatkan secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk tujuan itu UU Sisdiknas mempersyaratkan adanya badan hukum pendidikan, sebagaimana diamanatkan pasal 53 UU Sisdiknas: "(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan, (2) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri".

Hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu bagi semua pihak itu tentu pula ditindak lanjuti dengan menghilangkan diskriminasi dari Pemerintah, baik antara sekolah swasta dengan negeri maupun Islam dengan umum.

4. Peserta Didik

Ditetapkan dalam Bab V, pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya". Substansi Bab ini menekankan arti pentingnya pendidikan agama bagi peserta didik yang sesuai dengan agama yang dianutnya, karena bertujuan untuk melindungi akidah agama dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Hal ini sebagai realisasi dari Pancasila, terutama sila pertama : "Ketuhanan Yang Maha Esa", dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 3 : "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ...", serta untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, sebagaimana di atas.

Pendidikan agama ini memiliki transmisi spiritual yang lebih nyata dalam proses pembelajaran. Kejelasannya terletak pada keinginan untuk mengembangkan keseluruhan aspek dalam diri anak didik secara berimbang, baik aspek intelektual, imajinasi dan keilmiahan, kultural serta kerpibadian. Hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama, perlu disesuaikan dengan bakat, minat dan kemampuannya. Karena itu, dalam mengimplementasikan pasal tersebut perlu ditekankan kepada penciptaan atmosfir dan proses pembelajarannya, sehingga peserta didik benar-benar memahami, menghayati, dan mengamalkan dari setiap apa yang diajarkan.

5. Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan

Dalam Bab VI dijelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pada pasal 13 disebutkan : "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh".

Mungkin maksud dari pasal ini adalah program-program yang tidak ada dalam jalur pendidikan formal dapat dilengkapi oleh pendidikan nonformal ataupun informal, atau pendidikan non formal dan juga informal dapat berfungsi sebagai penambah atau pendukung program yang sudah ada.

6. Standar Nasional Pendidikan

Sebagaimana ditetapkan dalam Bab IX, pasal 35, menyebutkan : "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala". Setiap penyelenggaraan satuan pendidikan, harus mengacu kepada standar nasional pendidikan tersebut, sehingga dapat secara kompetitif dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan.

7. Kurikulum

Sebagaimana ditetapkan dalam Bab X pasal 36, 37, 38 yang intinya dijelaskan : "Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik". Pengembangan kurikulum yang ditetapkan ini, dalam rangka membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Mengembangkan Kurikulum sesuai dengan potensi lingkungan daerah, sebagai bentuk pengembangan kurikulum muatan lokal. Seperi di daerah bekasi yang termasuk Propinsi Jawa Barat mengembangkan muatan lokan Bahasa Sunda dalam kurikulumnya.


8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Fokus analisis ini lebih diarahkan pada pasal 40 ayat 2. Alasannya pasal dan ayat inilah inti dalam Bab XI. Dalam pasal dan ayat tersebut dijelaskan : "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya".
Pendidik dan tenaga kependidikan harus menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis agar setiap peserta didik dapat menjalani atau mengikuti proses pendidikan dengan baik, agar peserta didik memperoleh pembelajaran yang maksimal, menyenangkan dan tidak monoton.

9. Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sebagaimana ditetapkan dalam Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

10. Pendanaan Pendidikan

Fokus dari analisis ini lebih diarahkan pada pasal 46 ayat 1 yang menetapkan: "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat". Dan pasal 47 ayat a dan 2, yakni : "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan adalah minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Pihak sekolah pada jenjang pendidikan dasar, masih ada pemungutan biaya sekolah. Namun demikian tidak menjadi masalah, asal pemerataan, mutu dan relevansi pendidikan, serta manajemen pendidikan lebih ditingkatkan, sehingga dapat mengantarkan anak didik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sekarang SD dan SMP sudah gratis.


http://tarbiyah.uin-suka.ac.id/media.php?module=detailopini&id=14