Standar Pengelolaan Pendidikan

Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.
Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah.
Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan yang berlaku secara nasional, lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan
o Pedoman : menjadi acuan sutatu sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan sekolah
o Struktur Organisasi : memberikan gambaran komponen sekolah dan tugas-tugasnya.
o Pelaksanaan kegiatan: kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan.
o Bidang kesiswaan
o Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran ; mengkoordinir dalam penyusunan silabus, pelaksanaan kalender pendidikan.
o Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
o Bidang Sarana dan Prasarana : merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan, mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
o Bidang Keuangan dan Pembiayaan : mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola, penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional, kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
o Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
o Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah. Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya.
Kepemimpinan Sekolah/Madrasah
1. Pada SMP minimal memiliki 1 wakil kepala sekolah.
2. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan.
3. Kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri.



Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.
http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan
http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/

0 komentar:

Posting Komentar